Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lainnya; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB); d. pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau e. tempat lain dalam daerah pabean. (2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.