Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan. (3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak. (4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak. (6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan. (7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.