Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) kepada: a. Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB lain; dan/atau b. perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Untuk melakukan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. harus dalam rangka mengerjakan barang yang hasilnya akan dikirim ke Kawasan Berikat yang meminjamkan mesin dan cetakan (moulding) ; dan b. Bahan Baku disediakan sendiri oleh perusahaan penerima pinjaman. (3) Untuk dapat meminjamkan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pabean. (4) Atas pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.