✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB.
(2)
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.