Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. Penyelenggara Kawasan Berikat telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a; atau d. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.