Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012.
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah
dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(3)
Penerbitan di pasar internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan
penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di
luar wilayah Indonesia.
(4)
Surat berharga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
a.
Surat utang negara adalah surat
berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara; dan
b.
Surat berharga syariah negara atau
sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(5)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan
surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar
perdana internasional.
(6)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah
dalam rangka penerbitan surat berharga negara di pasar perdana
internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum
internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen
pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum
lokal.
(7)
Penghasilan yang diperoleh dari pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas
jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang
timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar
perdana internasional.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.