Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012.
(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja
subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.