Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012.
Pelaporan dan pertanggungjawaban
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan
surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah
dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional Tahun
Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.