Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012.
(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing
untuk:
a.
membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
b.
membuat Surat Perintah Membayar; dan
c.
menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan
Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.