⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
b.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3)
Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
(4)
Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha.
(5)
Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.