⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
(2)
Untuk Wajib Paj ak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri:
a.
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
b.
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
c.
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
(3)
Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; atau
b.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c,
permohonan pendaftaran Wajib Pajak selain dilampiri dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), juga ditambah dengan fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya.
(5)
Dalam hal nomor induk kependudukan Wajib Pajak Warga Negara Indonesia tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri:
a.
dokumen yang menunjukkan identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) huruf a; dan/atau
b.
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.