⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan pada:
a.
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b.
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2)
Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(3)
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:
a.
dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal
dunia;
b.
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dalam hal Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
c.
dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
d.
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dalam hal wanita kawin tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
(4)
Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6)
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(7)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(8)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.