⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal :
a.
data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b.
perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a.
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b.
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(4)
Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6)
Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada wakil Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.