⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
tidak sedang dilakukan tindakan:
1.
pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2.
pemeriksaan bukti permulaan;
3.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (
mutual agreement procedure
);
d.
tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (
advance pricing agreement
);
e.
seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1.
keberatan ;
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3.
pengurangan atau pembatalan SKP;
4.
pengurangan atau pembatalan STP;
5.
pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
6.
gugatan;
7.
banding; dan/atau
8.
peninjauan kembali.
(2)
Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan utang pajak yang penagihannya telah kedaluwarsa.
Bagian Ketiga
Wajib Pajak Badan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.