⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Waj ib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
b.
Waj ib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
c.
Waj ib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.