⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
tidak sedang dilakukan tindakan :
1.
pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2.
pemeriksaan bukti permulaan;
3.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (
mutual agreement procedure
);
d.
tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (
advance pricing agreement
);
e.
seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1.
keberatan;
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3.
pengurangan atau pembatalan SKP;
4.
pengurangan atau pembatalan STP;
5.
pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
6.
gugatan;
7.
banding; dan/atau
8.
peninjauan kembali.
(2)
Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau
b.
utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Bagian Keempat
Wajib Pajak Bendahara
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.