⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (4) huruf a bagi Pengusaha berbentuk
Badan yaitu:
a.
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya; dan
b.
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN.
(2)
Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut:
1.
telah dikukuhkan sebagai PKP;
2.
menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
3.
secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor,
dan
b.
Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.