⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 58/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.