Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 58/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.