⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 231/2008 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam
kemasan di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.