⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Migas at au PBB Panas Bumi menurut keadaan Obyek pajak pada tanggal 1 Januari berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan April tahun pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan salinan dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei tahun pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besarnya pajak terutang atas PBB Migas dan PBB Panas Bumi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.