Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAKBUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juni. Besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dihitung berdasarkan SPPT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.