Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAKBUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Berdasarkan permintaan pemindahbukuan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Bank Indonesia untuk melakukan pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Rekening Migas Nomor 600.000411980 dan Panas Bumi Nomor *********4980 ke rekening Bank Persepsi yang ditunjuk. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur J enderal Anggaran,

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.