⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 lebih besar dari pagu APBN/ APBN Perubahan tahun anggaran berjalan, penyelesaian pernbayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilakukan sesuai dengan permintaan pembayaran dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.