Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PEMERIKSAAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus menyampaikan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. (2) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10 ayat (9); atau b. Pasal 14 ayat (13), Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. (3) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. (4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak berdasarkan: a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2); b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10); atau d. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (5) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2); atau b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Data, Informasi, Keterangan dan/atau Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.