(1)
Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
b.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang dibatalkan karena adanya putusan gugatan, terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh terhitung sejak:
a.
tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
b.
tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan gugatan sampai dengan putusan gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian
Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.