(1)
Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dokumen terkait Pemeriksaan:
a.
secara elektronik;
b.
secara langsung; atau
c.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian:
a.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak; dan
b.
tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) oleh Wajib Pajak,
dilakukan secara elektronik, langsung, atau faksimile
(3)
Tata cara penyampaian dokumen terkait Pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
(4)
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan secara daring dan dokumen Pemeriksaan memerlukan tanda tangan kedua belah pihak, baik Wajib Pajak maupun tim Pemeriksa Pajak, penandatanganan dilakukan secara elektronik.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak maupun tim Pemeriksa Pajak tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketiga
Contoh Format Dokumen
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.