PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal:
a.
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditemukan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib pajak kurang dari Rp 100. 000.0 00. 000,00 ( seratus miliar rupiah);
b.
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama
c.
Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud nerupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri dan/atau Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
d.
Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
e.
Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindah tanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman moda baru kurang dari rencana penanaman modal baru; dan/atau
f.
Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri.
(2)
Pencabutan keputusan sebagai akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Pencabutan keputusan sebagai akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(4)
Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah climanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.