Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 451), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 130/2020 — PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
“Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 35/PMK.010/2018 — Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 130/PMK.010/2020 — Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan