⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
(2)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surat berharga berupa cek dan bilyet giro;
b.
Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
c.
surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan
d.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
1.
menyebutkan penerimaan uang; atau
2.
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
(3)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai.
Bagian Kedua
Kriteria Pemungut Bea Meterai
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.