⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.
formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode
Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran:
1.
900 (sembilan nol nol) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan; dan
2.
901 (sembilan nol satu) untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau
b.
Kode
Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 902 (sembilan nol dua) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik
(3)
Penyetoran dengan menggunakan Kode
Billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode
Billing
.
(4)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor.
Bagian Keempat
Pelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.