⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemungut Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang telah disampaikan dalam hal:
a.
terdapat salah tulis atau salah hitung; atau
b.
terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai yang menyatakan bahwa Pemungut Bea Meterai yang bersangkutan membetulkan SPT Masa Bea Meterai; dan
b.
mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan, untuk pembetulan SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.