⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03 atau Formulir FTZ.
(2)
SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:
a.
lembar kesatu untuk pengusaha;
b.
lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;
c.
lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; dan
d.
lembar kelima untuk Kantor Pabean.
(3)
SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(4)
SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(5)
SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(6)
SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(7)
Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.