⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ.
BAB V
KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SARANA PENGANGKUT
KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.