⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 4, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyan;ipaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.