⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
(2)
Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan jika hasil Penelitian dan Pengembangan:
a.
belum didaftarkan untuk memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau
b.
belum mencapai tahap Komersialisasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.