(1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. min yak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pengusaha Kena Pajak yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Yang dimaksud dengan fasilitas pengolahan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan usaha hilir yang mengacu pada surat ijin usaha pengolahan dan surat ijin usaha penyimpanan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.