Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. (2) Faktur Pajak yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2015". (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar atau copy surat persetujuan berlayar atau copy dokumen resmi negara asal kapal yang setara dengan surat persetujuan berlayar, yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Faktur Pajak harus mencantumkan Nomor identitas kapal yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization, Nama Kapal, serta Nomor dan tanggal surat persetujuan berlayar atau nomor dan tanggal dokumen yang dibuat dari negara asal yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan pada Faktur Pajak paling lambat sebelum SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dilaporkan. (6) Pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) tidak dipenuhi atau terdapat pembatalan surat persetujuan berlayar, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut harus melakukan penggantian Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.