(1)
Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali.
(2)
Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut yang menerima penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.