Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus: a. memiliki Nom or Induk Berusaha; b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri; c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan/tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan f. mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.