(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui sistem
Indonesia
National Single Window
yang terintegrasi dengan sistem
Online Single Submission
.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4)
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi kegiatan usaha badan usaha:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(5)
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai pernyataan yang disampaikan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.