(1)
Untuk mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB.
(2)
Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
toleransi penyusutan, penguapan, atau pengurangan sesum dengan proses bisnis perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
b.
kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah; dan/atau
c.
perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/ atau pelayanan.
(3)
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.