Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal:
a.
pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
b.
pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/ atau
c.
memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/ atau perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.