(1)
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan Gudang Berikat.
(2)
Dalam hal izin Gudang Berikat diberikan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh barang tersebut harus dilakukan pencacahan (
stock opname
) oleh Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean dan atas barang yang ditimbun harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin Gudang Berikat diberikan.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama
atau Kepala Kantor Pabean untuk:
a.
memberikan akses terhadap SKP kepada Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB;
b.
membuat berita acara pencacahan (
stock opname
); dan
c.
menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengawasan.
(4)
Akses terhadap SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam hal:
a.
Penyelenggara Gudang Berikat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan/ atau
b.
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
BAB IV
PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN
KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.