Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan barang untuk mendukung pengusahaan dan/ atau penyelenggaraan Berikat dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. tempat lain dalam Daerah Pabean; c. Gudang Berikat lainnya; d. kawasan berikat; e. pusat logistik berikat; f. Kawasan Bebas; g. KEK; danjatau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dimasukkan ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; dan/ atau c. tidak dipungut PDRI. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h yang berasal dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; c. tidak dipungut PDRI; dan/ atau d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) huruf b; danjatau b. ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, yang dimasukkan ke Gudang Berikat diberikan pembebasan Cukai danjatau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) meliputi: a. forklift, alat ukur, tempat peny1mpanan barang, dan/ atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/ atau penyelenggaraan Gudang Berikat; dan/ atau b. peralatan danjatau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7). (6) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak. (7) Terhadap pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean; dan b. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.