Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 18 ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/atau Pasal 18 ayat (4); b. Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/ atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang harus dilunasi; dan c. berlaku ketentuan umum di bidang impor untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. (3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/ atau Pasal 18 ayat (4) bukan merupakan: a. peralatan dan/ atau bahan untuk pembangunan dan/ atau perluasan gudang; b. peralatan perkantoran; dan/ atau c. barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.