Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran ( stripping ). (2) Pembongkaran ( stripping ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. (3) Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran ( stripping ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran ( stripping ) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (4) Kewajiban pembongkaran ( stripping ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau b. barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.