(1)
Terhadap barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (
stripping
).
(2)
Pembongkaran (
stripping
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat.
(3)
Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (
stripping
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan segera, barang yang dimasukan ke Gudang Berikat dapat dilakukan penundaan pembongkaran (
stripping
) dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(4)
Kewajiban pembongkaran (
stripping
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a.
barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau
b.
barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.