Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, Cukai, dan/ atau perpajakan dan izin Gudang Berikatnya dibekukan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.