(1)
Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2)
Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pasal 21 ayat (5) huruf c, dan Pasal 21 ayat (8) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.