(1)
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.